Jual Beli Dinar Emas by Rumah Dinar
Kebutuhan Dinar Emas di masyarakat pada saat ini lebih tinggi dari tingkat produksi Dinar Emas di Logam Mulia, PT. Aneka Tambang, maka sering tidak terhindarkan Dinar Emas harus dipesan dahulu ke Logam Mulia terutama apabila permintaannya dalam jumlah besar.

Noer Rachman Hamidi :
BlackBerry (PIN 7AB16AE0), Email (nrachmanbiz@gmail.com)
PH (021-85597373), HP/WA (0856-111-1819)
GTalk (nrachmanbiz), Skype (nrachmanbiz)

M Dinar, teknologi dan dasar hukumnya

Posted by Noer Rachman Hamidi


Menjawab beberapa pertanyaan pembaca sekaligus, yang intinya ada yang menanyakan legalitas produk-produk Dinar berbasis teknologi seperti M-Dinar yang belum lama ini kami perkenalkan. Ada dua aspek legalitas yang ingin saya jelaskan; pertama legalitas dari aspek hukum positif negara (Indonesia dan juga negara-negara lain dimana M-Dinar digunakan) dan kedua adalah aspek legalitas dari sisi syariah.

Dari sisi hukum positif negara, harus diakui bahwa kecepatan perkembangan teknologi mendahuli kecepatan perkembangan hukum positif buatan manusia. Sangat bisa jadi memang belum ada hukum yang pas yang mengatur transaksi pembayaran global yang menggunakan system e-payment, paypal, e-gold, e-dinar, Goldmoney dlsb.

Jadi biarlah hukum positif ini dipersiapkn oleh pihak yang terkait pada waktunya di masing-masing Negara. Namun perkembangan aplikasi teknologi pembayaran yang sudah sangat canggih tidak perlu menunggu kesiapan hukumnya – bila ini yang ditunggu, maka negara yang perkembangan system hukumnya lambat akan juga sangat terbelakang dalam aplikasi teknologi-nya.

Berbeda denan system hukum buatan manusia yang selalu terlambat mengantisisipasi perkembangan zaman; hukum Allah sebaliknya – sangat antisipatif dan selalu fit untuk perkembangan teknologi yang secanggih apapun. Inilah makna Islam sebagai agama akhir zaman itu; kembali ke Islam tidak identik dengan kembali ke system yang kuno.

Sebaliknya solusi Islam bisa sangat modern – tanpa harus meninggalkan aturan syariah sedikitpun.

Ambil contoh hadits berikut : Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai - dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai - dari tangan ke tangan."

Ulama-pun yang tidak memiliki latar belakang dunia perniagaan bisa memberi fatwa yang kurang pas karena keliru menafsirkan hadits tersebut diatas. Pangkalnya adalah pengertian 'tunai - dari tangan ke tangan' yang disebut di hadits tersebut diatas.

Bila pengertian dari tangan ke tangan diartikan secara harfiah – fisik tangan ke tangan; bisa Anda bayangkan sebagian besar yang kita makan dan kita beli selama ini bisa jatuh ke Riba. Berikut beberapa contoh-contohnya:

  • Gandum yang merupakan salah satu komoditi yang disebut di hadits tersebut diatas, tidak pernah dibeli pedagang Indonesia dari tangan ketangan secara fisik.
  • Uang kertas yang di qiyas-kan dengan emas/perak – makanya terkena hukum riba; dalam skala besar sangat jarang berpindah dari tangan ke tangan secara fisik. Perpindahan uang lebih banyak dari account to account.
  • Siapapun membeli emas untuk Dinar di Indonesia dalam jumlah besar, tidak mungkin lagi melakukannya dari tangan ke tangan – karena sangat berbahaya (bila membawa uang tunai milyaran Rupiah) – dan Logam Mulia - pun juga tidak mau menerima pembayaran dengan uang tunai fisik dari tangan ke tangan bila lebih dari Rp 50 juta.
  • Anda tidak bisa melakukan pembayaran via ATM, M-Banking, Internet Banking dst. Karena tidak secara 'fisik dari tangan ketangan' – padahal yang Anda pertukarkan uang kertas yang diqiyaskan ke emas/perak tersebut diatas.

Dan banyak sekali contoh transaksi yang di jaman sekarang sudah tidak praktis lagi kalau dilakukan secara 'tunai dari tangan ke tangan' kalau  dari 'tangan ke tangannya' diartikan harus secara fisik.

Lantas apakah Hadits ini salah atau kuno sehingga tidak bisa diterapkan ?. Tidak juga, Haditsnya tetap shahih dan benar dan valid sampai akhir zaman.

Atau apakah kita tidak bisa menggunakan teknologi tinggi bila ingin mempraktekkan hadits tersebut dijaman ini ?. Tidak juga, segala teknologi yang memudahkan tentu bisa kita pakai – tanpa harus kita tinggalkan Hadits tersebut diatas.

Yang kita butuhkan hanya ulama yang mengerti benar realita dunia usaha sehingga dapat memberikan solusi yang tetap syar'i namun aplicable sesuai zamannya. Dengan ulama yang paham inilah umat akan bisa maju dan berlomba dalam teknologi beserta praktek bisnis modern – bersaing dengan umat agama lain yang hidup se-zaman dengannya.

Untuk ini kita bisa belajar dari Imam Abu Hanifah (699 M- 767 M), beliau adalah seorang Tabi'in yaitu generasi setelah Sahabat Nabi SAW. Beliau pernah bertemu dengan salah satu sahabat Nabi SAW yaitu antara lain Anas bin Malik. Beliau juga seorang pedagang sehingga paham betul praktek-praktek perdagangan sekligus paham syariatnya.

Dalam mengartikan 'penyerahan barang secara tunai dari tangan ke tangan' misalnya, beliau memberikan tafsir yang sangat aplicable – bahkan untuk era cyber seperti sekarang ini sekalipun.

Imam Abu Hanifah menafsirkan bahwa barang sudah berarti diterima oleh pembeli (di tangan pembeli) dari penjual bila penjual " memberikan akses penuh kepada pembeli disertai ijin sehingga pembeli dapat memanfaatkan barang yang dibelinya tersebut".

Penafsiran Imam Abu Hanifah inipun kemudian diperluas aplikasinya oleh ulama kontemporer yang karyanya menjadi rujukan prakstisi bisnis syariah di seluruih dunia yaitu Dr. Wahbah Al-Zuhayli. Dalam mengartikan jual beli 'tunai dari tangan ketangan' dalam satu majlis bay' (satu pertemuan/sesi perdagangan), Al – Zuhayli menyatakan bahwa  majlis bay' tidak berarti harus satu rauangan/tempat fisik dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik. Mereka (penjual dan pembeli) bisa saja terpisah secara fisik – asal keduanya bisa saling berkomunikasi – maka mereka masih dapat dikatakan dalam satu majlis bay'.

Dengan penafsiran oleh ulama-ulama  yang sangat paham dunia usaha sekaligus sangat paham syariah inilah, Islam bisa dapat benar-benar menjadi solusi tanpa ribet, tanpa kehilangan kesyariaahan-nya. Situasi berikut menjadi sepenuhnya sesuai syariah dengan penafsiran yang tepat guna tersebut :

  1. Jual beli gandum dalam gudang yang sangat besar sekalipun, dapat cukup dilakukan serah terimanya dengan penyerahan akses terhadap pemanfaatan gandum tersebut ke pembeli. Akses ini bisa berupa kunci gudang, bisa user id dan password untuk pemindahan barang dlsb.
  2. Perpindahan uang dari account to account, dari satu mata uang ke mata uang lainnya lewat transfer M-banking, Internet banking menjadi punya dasar yang syar'i.
  3. Perpindahan account M-Dinar dari GeraiDinar ke Account pelanggan M-Dinar juga memiliki dasar yang sama. Begitu pelanggan M-Dinar menerima user id dan password atau bertambah saldo-nya di M-Dinar Account-nya – pembeli tersebut memiliki akses penuh dan dapat memanfaatkan Dinar yang ada di accountnya; artinya Dinar sudah dapat diartikan di delivered.

Kalau ulama jaman tabiin saja sudah bisa merumuskan penafsiran yang aplicable sampai sekarang, maka ulama-ulama besar zaman ini harus bisa lebih akurat lagi merespon perkembangan perdagangan Islami nan modern – seperti yang dilakukan oleh Dr. Wahbah Al-Zuhayli tersebut; tidak ketinggalan teknologi dan tidak pula meninggalkan hukum syariah.

Setelah uraian yang panjang ini, sangat mungkin masih ada rasa penasaran bagi sebagian pembaca situs ini yang ingin mendalami lebih jauh tentang legal aspek dan perkembangan zaman/tekonologi ini. Ada dua buku yang saya sarankan di baca oleh peminat, pertama adalah Kitabnya Dr. Wahbah Al-Zuhayli yang berjudul Al-Fiqh Al-Islmai wa- Adillatuh yang sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris dengan judul  Financial Transactions in Islamic Jurisprudence. ( Penerbit Dar Al-Fikr, Damascus , 2003)

Kitab ini cukup berat – namun sangat detil dalam mengkaji aqad-aqad finansial. Hampir seluruh produk GeraiDinar.Com baik itu produk i-Qirad, M-Dinar dan produk titipan – banyak menjadikan kitab tersebut sebagai rujukannya.

Buku kedua yang sudah aplikatif dan langsung terkait dengan e- business adalah buku yang ditulis oleh Hurriyah El-Islamy dengan judul "E-Business, An Islamic Perspective". (Penerbit A. S. Noordeen, Kuala Lumpur 2002).

Semoga Allah selalu menuntun kita untuk semakin dekat ke jalanNya. Amin.

dinar islam, jual dinar, beli dinar, investasi emas, pengukur kemakmuran, awal manipulasi uang kertas, belajar emas, mitra dinar, pilihan investasi, ekonomi keluarga, arti kemakmuran, sharing dinar, tanya dinar, jawab dinar,
SelengkapnyaM Dinar, teknologi dan dasar hukumnya

Belajar Keluar dari Pangkal Krisis

Posted by Noer Rachman Hamidi


Di akui atau tidak, pangkal dari segala persoalan yang membawa dunia dalam krisis yang belum jelas ujungnya kali ini adalah uang flat (uang kertas) yang nilainya dipaksakan dari awang-awang.

Karena pangkal dari permasalahannya ada di uang kertas ini, maka apapun solusi yang ditempuh oleh pemerintah-pemerintah dunia tidak akan dapat memberikan solusi yang tuntas – selagi pangkal masalah (uang kertas) tersebut di pertahankan.

Bisa saja untuk sementara waktu penyakit kronis ini akan kelihatan sembuh, tetapi tidak lama kemudian akan kambuh lagi dan kambuh lagi.

Lantas apakah mungkin uang kertas yang oleh para pelakunya sendiri diakui sebagai Bad Money digantikan kembali dengan uang yang sesungguhnya -Good Moneys seperti Dinar dan Dirham ?.

Jawabannya adalah sangat mungkin; asal dunia mau belajar secara sungguh-sungguh solusi yang sangat adil yaitu aturan yang dibuat oleh Allah yang Maha Adil melalui RasulNya Muhammad SAW – yang kita kenal sebagi syariat Islam.

Apakah mungkin dunia mau belajar dari Islam masalah ini, sedangkan umat Islam yang hidup di zaman ini juga belum bisa mengungkapkan konsep solusinya dengan jelas ?. Jawabannya lagi-lagi sangat mungkin.

Berabad-abad silam, dunia barat belajar berbagai ilmu dari dunia Islam – mengapa tidak sekarang ?.

Dalam kasus krisis keuangan sekarang misalnya; penjelasannya ada di ilmu monetarism dengan equation of exchange-nya yang dicetuskan oleh David Hume (abad 18) dan kemudian disempurnakan oleh John Stuart Mill (abad 19). Dari mereka inilah kemudian lahir formula
M x V= Px Q ;
M= Jumlah Uang ; V= kecepatan Berputar; P= Harga ; Q = Jumlah barang & jasa.

Sayangnya mereka tidak belajar ilmu ini dan penerapannya secara komplet dari ulama sekaligus ekonom ulung lima abad sebelumnya dari dunia Islam yaitu Ibnu Taimiyyah ( 1263 – 1328).

Mengenai equation of exchange misalnya; Ibnu Taimiyyah merumuskannya sebagai berikut :

“Jumlah fulus (uang yang lebih rendah dari Dinar dan Dirham seperti tembaga) hanya boleh dicetak secara proporsional terhadap jumlah transaksi sedemikian rupa sehingga terjamin harga yang adil. Penguasa tidak boleh mencetak fulus berlebihan yang merugikan masyarakat karena rusaknya daya beli fulus yang sudah ada di mereka”.

Untuk Dinar dan Dirham dikecualikan dari rumusan Ibnu Taimiyyah tersebut karena bendanya sendiri (emas dan perak) yang akan membatasi volume ketersediaannya di masyarakat. Dengan sendirinya Emas dan Perak atau Dinar dan Dirham akan selalu menjadi uang yang adil karena volumenya tidak dikendalikan oleh penguasa.

Jadi kalau penguasa di dunia diragukan keadilannya dalam mengendalikan volume fulus, maka keadilan harga atau daya beli hanya bisa diperoleh oleh masyarakat melalui penggunaan uang Emas dan Perak atau Dinar dan Dirham.

Di Dunia barat pada abad ke 19 orang juga mengenal ekonom ulungnya Thomas Gresham yang terkenal dengan Gresham’s Law-nya. Sederhananya Gresham’s Law ini berbunyi : “Bila ada dua mata uang (koin) yang memiliki nilai nominal yang sama, tetapi terbuat dari bahan material yang nilainya berbeda – maka yang lebih murah akan mendorong yang lebih mahal keluar dari peredaran”.
Dari sinilah lahir istilah Bad Money drives out Good Money.

Lagi-lagi si Thomas Gresham ini nampaknya belajar secara tidak komplit dari Ibnu Taimiyyah sekitar 6 abad sebelumnya; coba kita perhatikan rumusan Ibnu Taimiyyah tentang hal ini :

“… nilai intrinsik dari fulus yang berbeda (dengan nominal yang sama) akan menjadi sumber keuntungan bagi orang yang berniat jahat, dengan menukar fulus yang nilai intrinsiknya rendah dengan fulus yang nilai intrinsiknya baik – kemudian membawa fulus yang baik (Good Money) kenegeri lain dan menyisakan fulus yang kurang baik (Bad Money) di dalam negeri, sehingga masyarakat dirugikan”.

Yang ada di sekitar kita sekarang hanyalah Bad Moneydan sangat sedikit sekali Good Money.Bad Money atau fulus sebenarnya juga tidak masalah kalau volumenya terkendali, Bad Money menjadi musibah besar dunia sekarang karena penguasa-penguasa dunia tidak dapat mengendalikan volumenya.

Ketidak kuasaan penguasa dunia mengendalikan volume Bad Money, menimbulkan ketidak adilan bagi masyarakat berupa naiknya harga-harga atau menurunnya daya beli uang yang dipegang masyarakat.

Namun masyarakat seluruh dunia mulai punya pilihan sekarang, perlahan tetapi pasti – mereka akan memilih Good Money karena Bad Money di seluruh dunia telah menjadi bener-bener bad...bad...bad. Wallahu A’lam.

www.rumah-dinar.com

Info lebih lanjut:
Tulisan terkait:

SelengkapnyaBelajar Keluar dari Pangkal Krisis

Belajar dari Krisis Keuangan Dunia

Posted by Noer Rachman Hamidi

Meskipun dampaknya yang sangat luas melanda seluruh dunia, nampaknya sangat sedikit orang yang memahami apa dan bagaimana krisis ini, dari mana dia berasal, apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya dst. Karena sedikit yang paham, maka lebih sedikit lagi yang bisa mengambil pelajaran.

Belajar dari Krisis Keuangan Dunia
Belajar dari Krisis Keuangan Dunia
Agar kita bisa mengambil pelajaran, marilah kita menjadi golongan yang sedikit tersebut dengan mencoba memahami krisis ini. Kita coba menuliskan dengan lebih sederhana berupa point-point pentingnya saja sebagai berikut :
  • Krisis ini bermula di Amerika Serikat; penyebab awalnya adalah tindakan bank sentral mereka the Fed yang berusaha memulihkan ekonomi paska peristiwa WTC 9/11 dengan cara menurunkan suku bunga secra terus menerus.
  • Rendahnya suku bunga memicu keluarga-keluarga di Amerika keranjingan meng-‘gadaikan’- rumahnya, menjadikan rumah-rumah mereka sumber duit untuk keperluan yang nggak terlalu penting sekalipun.
  • Karena maraknya permintaan kredit perumahan ini, maka lahirlah opportunis-opportunis baru seperti Quick Loan Funding yang memberikan kredit bahkan ke orang-orang yang tidak layak menerima kredit, atau seperti Ownit yang memberikan kredit perumahan sampai 100% - tanpa pengaman uang muka !.
  • Kredit atau pinjaman ke orang yang tidak seharusnya menerima yang kemudian disebut Sub-prime borrowers, inilah yang kemudian memicu gelombang krisis yang sangat besar dan luas dampaknya.
  • Penyebar luasan kredit buruk ini difasilitasi oleh pasar modal kebanggaan Amerika – Wall Street – yang mem-package investasi-investasi ‘sub-prime’ menjadi seolah investasi yang menjanjikan. Investor diseluruh dunia membeli investasi buruk ini hanya karena melihat ini berasal dari Wall Street di Amerika – yang mereka selalu banyangkan sebagai ‘gurunya’ investasi.
  • Situasi ini diperburuk dengan munculnya product-product dengan nama canggih seperti Collateralized Debt Obligations (CDOs) yang tidak hanya tidak dipahami oleh orang awam, tetapi gurunya bank sentral sekaliber Alan Greenspan – pun mengaku tidak memahami produk ini .
  • Bukan hanya perorangan, atau investor tanggung yang membeli produk-produk investasi buruk tersebut. Bahkan institusi pemerintah-pun ikut-ikutan membeli.
Di Norwegia misalnya ada pemerintah kota Narvik yang kesulitan keuangan gara-gara investasi di Wall Street terutama pada CDOs. Padahal niat investasi mereka tadinya untuk meningkatkan pendapatan pemerintah kota yang pas-pasan. Alih-alih mendapatkan tambahan pendapatan, mereka malah kesulitan keuangan dan harus menutup sekolahan dan layanan untuk panti jompo.

Karena banyaknya kredit yang macet, bank-bank mulai terkena dampaknya . Kepercayaan antar  mereka menurun, pinjaman antar bank berkurang dan akhirnya likuiditas-pun menghilang dari pasar.

Ketika pemerintah-pemerintah dunia menyedari krisis ini telah terjadi dan telah menyeret sendi-sendi ekonomi secara luas, mereka mengambil berbagai langkah darurat. Namun sayangnya langkah-langkah yang mereka tempuh justru banyak yang akan menimbulkan potensi krisis jangka panjang – misalnya melalui penghancuran nilai mata uang melelaui program quantitative easing mereka.

Lantas apa pelajarannya dari krisis tersebut ? banyak, diantaranya :
  • Jangan membangun ekonomi berbasis Riba; karena riba-lah yang mendorong institusi keuangan mencari untung dari bunga yang harus dipikul oleh orang-orang yang sebenarnya tidak mampu sekalipun.
  • Jangan berhutang kecuali untuk hal-hal yang memang sangat dharurat. Berhutang, apalagi yang ribawi untuk keperluan yang tidak terpaksa – akan menjerat pelakukanya dalam lilitan hutang – yang kita diajarkan untuk berlindung darinya pagi dan petang.
  • Bagi otoritas moneter, jangan menggunakan instrumen bunga (riba) untuk men-stimulir pertumbuhan ekonomi – pasti gagalnya (karena dimusuhi Allah dan RasulNya – QS 2 : 275-279)
  • Untuk para investor, jangan investasi pada produk yang sulit dipahami. Investasikanlah pada hal-hal riil yang Anda mudah memahaminya.

Wallahu A’lam.

http://goo.gl/VWPbo
www.rumah-dinar.com

Info lebih lanjut:
Tulisan terkait:

SelengkapnyaBelajar dari Krisis Keuangan Dunia

1971 adalah awal dari Manipulasi Uang Kertas

Posted by Noer Rachman Hamidi

1971 adalah awal dari Manipulasi Uang Kertas.
1971 adalah awal dari Manipulasi Uang Kertas
1971 adalah awal dari Manipulasi Uang Kertas.
Pertemuan puncak 20 pemimpin negara yang memiliki focus pada financial market dan ekonomi dunia di Wahington, D.C. pekan lalu rame disebut-sebut sebagai cikal bakal Bretton Woods II.

Apa sih Bretton Woods ini ?, mari kita lihat kebelakang sejarahnya.

Cerita Bretton Woods ini bermula pada bulan July tahun 1944 ketika Amerika merasa telah memenangi sebagian besar Perang Dunia II, maka mereka memprakarsai konferensi di Bretton Woods yang kelak akan mengatur system keuangan dunia.

Inti kesepakatan Bretton Woods awalnya adalah janji Amerika Serikat untuk mendukung uang Dollar-nya secara penuh dengan emas yang nilainya setara. Kesetaraan ini mengikuti konversi harga emas yang ditentukan tahun 1934 oleh Presiden Roosevelt yaitu US$ 35 untuk 1 troy ons emas. Negara-negara lain yang mengikuti kesepakatan tersebut awalnya diijinkan untuk menyetarakan uangnya terhadap emas ataupun terhadap Dollar.  Dengan kesepakatan ini seharusnya siapapun yang memegang Dollar dengan mudah menukarnya dengan emas yang setara.

Namun kesepakatan Bretton Wood yang digagas oleh Amerika ternyata juga diingkari sendiri oleh Amerika. Secara perlahan tetapi pasti mereka ternyata mengeluarkan uang yang melebihi kemampuan cadangan emasnya, bahkan secara sepihak mereka tidak lagi mengijinkan mata uang lain disetarakan terhadap emas , harus dengan Dollar.

Pemegang Dollar juga tidak bisa serta merta menukarnya dengan emas yang setara, tentu hal ini karena Amerika Serikat memang tidak memiliki jumlah cadangan  emas yang seharusnya dimiliki setara dengan jumlah uang yang dikeluarkan – saat itu Amerika hanya memiliki 22% dari jumlah cadangan emas yang harusnya mereka miliki !.

Ketidakadilan ini mulai mendapatkan protes oleh sekutu Amerikat sendiri yaitu Generale De Gaulle dari Perancis. Pada tahun 1968 Degaulle menyebut kesewenang-wenangan Amerika sebagai mengambil hak istimewa yang berlebihan  atau exorbitant privilege.

Tekanan dan ketidak percayaan terus berlanjut dan Negara-negara sekutu Amerika Serikat terus menukar Dollarnya dengan emas. Praktis saat itu hanya Jerman yang tetap mendukung Dollar dan tidak menukar dollarnya dengan emas.

Puncak kesewenang-wenangan Amerika terjadi pada tahun 1971 ketika secara sepihak Amerika Serikat memutuskan untuk tidak lagi mengaitkan Dollar-nya dengan cadangan emas yang mereka miliki – karena memang mereka tidak mampu lagi !.

Kejadian yang disebut Nixon Shock  tanggal 15 Agustus 1971 ini tentu mengguncang dunia karena sejak saat itu sebenarnya Dollar Amerika tidak bisa lagi dipercayai nilainya sampai sekarang.

Berdasarkan kesepakatan Bretton Woods seharusnya US$ 35 setara dengan 1 troy ons emas, sekarang   atau 37 tahun kemudian perlu US$ 815 untuk mendapatkan 1 troy ons emas. Artinya Dollar Amerika saat artikel ini ditulis hanya bernilai 4.3  % dari nilai yang seharusnya apabila Amerika Serikat memenuhi janjinya dalam kesepakatan Bretton Woods yang diprakarsainya.

Dengan kegagalan  Bretton Woods tersebut seharusnya badan-badan pelaksana konsep ini yaitu IMF dan Bank Dunia juga harus ditutup karena mereka telah gagal menjalankan fungsinya.

Ironisnya bukan ini yang terjadi, kurang lebih empat bulan setelah terang-terangan Amerika mengingkari janjinya di Bretton Woods, tepatnya tanggal 18 Desember 1971 mereka melahirkan apa yang disebut Smithsonian Agreement.

Perjanjian yang diteken di Smitsonian Institute bersama negara negara industri yang disebut G 10 ini lah yang menandai berakhirnya era fixed exchange rate dengan back up emas, menjadi rejim floating exchange rate yang diikuti oleh seluruh negara anggota IMF termasuk Indonesia sampai sekarang.

Sejak tahun 1971 tersebut praktis seluruh otoritas moneter dunia menggunakan kembali uang fiat murni yaitu uang yang tidak didukung oleh adanya cadangan emas. Uang fiat (dari bahasa latin yang artinya let it be done !, terjemahan bebas ke bahasa anak Jakarta-nya kurang lebih “emangnye gue pikirin…”) adalah uang yang dibuat dari barang yang tidak senilai dengan uang tersebut, bisa berupa kertas, catatan pembukuan semata (accounting entry) di bank, atau bahkan hanya bit binari dalam memori computer.  Karena asalnya tidak bernilai, kemudian dipaksakan harus diakui nilainya – maka uang fiat ini nilai dan keabsahannya ditentukan oleh pihak yang berwenang dalam suatu negara – oleh karenanya juga menjadi pembayaran yang syah (legal tender) dalam perdagangan, pembayaran hutang dlsb.

System yang gagal ini yang mau dihidupkan kembali oleh para ekonom dan beberapa pemimpin negara. Saya sendiri pesimis kalau Bretton Wood II akan bisa terwujud.  Seandainya toh ini terwujud, saya yakin Bretton Wood II akan mengulangi kegagalannya persis seperti yang dulu.

1971 adalah awal dari Manipulasi Uang Kertas

Mengapa saya demikian yakin, bahwa kalau toh ada Bretton Woods II pasti gagalnya ?. Keyakinan ini timbul tidak lain karena kita punya sumber berita yang valid sepanjang zaman. Yang memberitakan-pun adalah Yang Maha Tahu. Yang ditetapaknNya pasti terjadi.

Kita diberitahu oleh Yang Maha Mengetahui; agar kita hati-hati mempercayakan urusan keuangan kita pada Yahudi karena lebih besar kemungkinan mereka yang berkianat dibandingkan yang tidak, bahkan mereka menganggap kita sebagi orang-orang umi yang harta kita bisa diambil mereka secara sepihak. Ayatnya  sebagai berikut :

”Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar, tidak dikembalikannya padamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang umi”. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui” (QS 3 : 75).

Nixon Shock 1971 adalah salah satu bukti pengkhianatan mereka atas kepercayaan Dunia terhadap mereka.

Berita lainnya yang sudah sering sekali saya kutip adalah berita bahwa ekonomi yang dibangun atas dasar Riba, pasti dimusnahkanNya (QS 2 :276).

Mungkin timbul dibenak Anda bahwa bukankah Bretton Woods menggunakan emas sebagai dasar untuk pencetakan uang; Dinar juga menggunakan emas sebagai uang. Lantas apanya yang berbeda ?.

Dalam Islam, uang hanya sebagai alat atau timbangan agar muamalah bisa berjalan secara adil – Dinar memerankan sebagai timbangan yang adil tersebut.

Agar timbangan tersebut tetap selalu ada di masyarakat yang membutuhkannya – agar muamalah selalu bisa berjalan secara adil; maka serangkaian aturan syariah yang ketat harus ditaati oleh umat ini; antara lain :
  • Larangan menimbun.
  • Larangan riba.
  • Larangan menggunakan emas sebagai tempat makan dan sejenisnya.
  • Larangan laki-laki menggunakan perhiasan emas.
  • Dorongan agar harta selalu berputar – tidak hanya pada golongan yang kaya.

Jadi yang memungkinkan system Dinar berjaya dulu (dan juga insyaallah kelak) bukan semata-mata Dinarnya saja, tetapi seluruh system keadilan berjalan.

Apabila sekarang yang akan dilakukan hanya menggunakan Emasnya saja sebagai referensi; tetapi system penunjangnya secara keseluruhan masih sangat mungkar – riba dan spekulasi masih meraja lela – maka emas sendirian – tidak akan banyak membawa perubahan.

Terlepas bahwa kecil kemungkinan Bretton Woods II bisa terwujud apalagi bisa sukses, sebenarnya ada hikmah lain yang bisa kita ambil dari mulai dibicarakannya Bretton Woods oleh para ekonom dan pemimpin dunia. Hikmah ini adalah pengakuan mereka dalam tindak - bahwa emas-lah sesungguhnya uang yang seharusnya selalu menjadi rujukan.
Wallahu A’lam.

www.rumah-dinar.com

Info lebih lanjut:
Tulisan terkait:

Selengkapnya1971 adalah awal dari Manipulasi Uang Kertas

Arti Kemakmuran Di System Dajjal

Posted by Noer Rachman Hamidi

Arti Kemakmuran Di System Dajjal
Arti Kemakmuran Di System Dajjal
Arti Kemakmuran Di System Dajjal
Di awal Orde Baru tahun 1966, konon Indonesia berada di puncak keterpurukannya dengan pendapatan per kapita hanya US$ 200. Selama 32 tahun kemudian dengan tingkat pertumbuhan rata-rata di sekitar 5 % pendapatan per kapita itu tahun 1997 menjadi US$ 900. Lima belas tahun kemudian tahun 2012 sekarang ini pendapatan per kapita kita berada di kisaran US$ 3,250. Benarkah kita telah mengalami peningkatan kemakmuran yang luar biasa ?

Bila Dollar yang menjadi ukurannya sebagaimana dunia mengukur tingkat kemakmurannya, maka betul seolah kita telah mengalami lompatan kemakmuran yang luar biasa – lebih dari 16 kalinya selama 46 tahun ini. Atau kemakmuran penduduk negeri ini berlipat menjadi dua kalinya setiap 11.5 tahun – WOW !

Peningkatan kemakmuran yang luar biasa semacam ini memang terjadi di ekonomi kapitalisme, tetapi umumnya hanya berlaku pada sekelompok kecil masyarakat yang memiliki akses-akses sumber daya ekonomi seperti modal, pasar, ilmu pengetahuan, resources dlsb. Bagi sebagian besar penduduk yang memiliki keterbatasan akses, maka kemakmuran itu sulit menyertainya.

Pemerintah-pemerintah di dunia yang fokus pada pertumbuhan atau peningkatan GDP per capita dalam Dollar, akan tertipu dalam pencapaiannya – karena meskipun dalam Dollar peningkatan pendapatan itu nampak sangat significant – tetapi tidak dalam daya beli yang sesungguhnya, yang sebaliknyalah yang terjadi.

Saya coba konversikan pendapatan-pendapatan tersebut kedalam Dinar atau kambing – karena sepanjang jaman 1 Dinar setara dengan harga 1 ekor kambing yang baik, hasilnya nampak dalam grafik dibawah :
Arti Kemakmuran Di System Dajjal
Tahun 1966 ketika pendapatan per kapita kita masih di angka US$ 200 , itu setara dengan 42 ekor kambing saat itu. Ketika pendapatan per kapita kita mencapai US$ 900 dalam 32 tahun kemudian tahun 1997, itu setara dengan 20 ekor kambing. Tahun ini, pendapatan per kapita kita meningkat menjadi di kisaran US$ 3,250 , tetapi ini hanya setara sekitar 14 ekor kambing kelas baik atau setara sekitar 14 Dinar saja !

Jadi kemakmuran yang dihitung dengan angka Dollar itu hanya semu semata karena tidak mencerminkan daya beli yang sesungguhnya. Tetapi mengapa seluruh dunia, orang menggunakan angka Dollar untuk melihat tingkat kemakmurannya ?

Pasti bukan kebetulan kalau uang satu Dollar itu bergambar mata satu seperti pada gambar dibawah:
Arti Kemakmuran Di System Dajjal
Bukan kebetulan pula kalau umat ini diingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam hadits shahihnya untuk mewaspadai si mata satu ini sebagai berikut : “Maukah aku beritahukan kepada kalian suatu hal mengenai dajjal ? suatu yang belum pernah dikabarkan oleh seorang nabipun kepada kaumnya : Sesungguhnya dajjal itu buta sebelah matanya, ia datang dengan sesuatu seperti surga dan neraka. Yang dikatakannya surga berarti itu adalah neraka. Dan sungguh aku memperingatkannya atas kalian sebagaimana Nabi Nuh mengingatkannya atas kaumnya” (HR. Muslim)

Yang disampaikan oleh dunia bahwa kemakmuran itu telah menghampiri kita, karena daya beli kita sudah US$ 8.9 per hari – jauh dari standar kemiskinan dunia yang US$ 2/hari – itu seperti kabar surga tetapi sesungguhnya neraka sebagaimana diungkap dalam hadits tersebut diatas. Neraka karena daya beli riil kita terhadap kambing saja ternyata turun tinggal 1/3-nya (dari 42 ke 14) dari 1966 hingga 2012 ini.

Menariknya dalam hadits tersebut disebutkan bahwa peringatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang dajjal ini adalah seperti peringatan Nabi Nuh ‘Alaihi Salam terhadap kaumnya. Kita tahu bahwa kaum Nabi Nuh ‘Alaihi Salam yang tidak mengindahkan peringatan nabinya ditenggelamkan dalam banjir sampai musnah.

Demikian pula dengan peringatan tentang dajjal ini, bila kita tidak mengindahkan peringatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam – kita harus mewaspadai konsekwensinya. Umat ini bisa ditenggelamkan dalam kemiskinan yang sangat yang membawa kemusnahan.

Bila daya beli terhadap kambing rata-rata penduduk ini turun tinggal 1/3-nya dalam 46 tahun terakhir, tidak takutkah kita dengan apa yang terjadi dalam setengah abad kedepan ketika daya beli umat ini tinggal sekitar 4.5 ekor kambing meskipun dalam Dollar kita akan nampak sangat makmur di atas US$ 50,000,- per kapita ?

Alhamdulillah kita dikarunia dua mata untuk melihat secara sempurna, tidak bias. Bahkan kita dikarunia mata hati untuk melihat apa yang tidak bisa dilihat dengan mata fisik kita. Saya sungguh berharap para pemegang otoritas negeri ini, para pemimpin, para pengambil keputusan, para pembuat undang-undang, para penegak hukum – semuanya juga menggunakannya.

Agar kita terbebas dari bias penglihatan, melihat neraka seolah surga atau sebaliknya melihat surga padahal neraka – sebagimana yang diungkapkan oleh hadits tersebut di atas. Agar kita dan anak cucu kita juga tidak musnah tenggelam – sebagaimana ditenggelamkannya umat nabi Nuh ‘Alaihi Salam yang tidak mengindahkan peringatan nabinya.

Bahkan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu begitu ceto ke welo- welo (amat sangat jelas) tentang siapa dajjal itu : “…bahwa ia (dajjal) itu adalah Yahudi…” (HR Muslim). Dan kita kini tahu bahwa system Yahudi telah merasuki hampir keseluruhan aspek kehidupan kita, tentang pengelolaan uang/modal melalui berbagai bank dan lembaga keuangannya, tentang pasarnya, tentang eksploitasi sumber daya alamnya, tentang pemikirannya, budayanya, peradabannya dlsb. dlsb.

Lantas bagaimana kita bisa terlepas diri dari system dajjal yang bila kita tidak hiraukan akan menenggelamkan kita sebagimana umat nabi Nuh ‘Alaihi Salam ditenggelamkan oleh banjir ?. Lagi-lagi petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu ceto ke welo-welo : “Siapa yang menghafal sepuluh ayat dari awal surat Al Kahfi, maka dia akan terpelihara dari kejahatan dajjal” (HR Muslim).

Petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut disampaikan kepada para sahabat beliau. Melalui sejarah kita tahu kebiasaan para sahabat, yaitu setiap menerima Al-Qur’an dari Nabi, 10 ayat demi 10 ayat dihafalkan dan diamalkan, kemudian 10 ayat berikutnya dst.

Artinya adalah untuk bisa benar-benar terbebas dari fitnah dajjal sebagaimana petunjuk dalam hadits tersebut, kita juga tidak boleh berhenti pada sekedar menghafalkannya. Kita harus bisa sampai pada tataran semaksimal mungkin memahami kemudian juga mengamalkannya.

Apa yang bisa kita pahami dan amalkan dari 10 ayat awal dari surat Al-Kahfi ini ?, di dalamnya terdapat kisah para pemuda yang berusaha mengikuti petunjuk yang lurus, menjaga aqidahnya, dan membentengi diri , masuk gua untuk bisa terlepas dari pengaruh yang sangat buruk dan kejahatan penguasa dunia saat itu.

Maka hanya dengan cara inilah generasi muda dari anak cucu kita harus kita siapkan untuk melepaskan diri dari system dajjal itu, kita harus mampu membangun benteng yang kuat agar system pendidikan kita, ekonomi kita, uang kita, pengelolaan sumber daya kita, pasar kita, ilmu pengetahuan kita dlsb. semuanya mampu untuk berlepas diri dari system-nya penguasa dunia saat ini yang begitu jelasnya – bahwa mereka adalah si mata satu sebagaimana mereka deklarasikan dalam satu (an) mata uang mereka !

Wa Allahu A’lam.

Disadur dari tulisan Ustad Muhaimin Iqbal.

www.rumah-dinar.com

Info lebih lanjut:
Tulisan terkait:

SelengkapnyaArti Kemakmuran Di System Dajjal

Sering dibaca