Jual Beli Dinar Emas by Rumah Dinar
Kebutuhan Dinar Emas di masyarakat pada saat ini lebih tinggi dari tingkat produksi Dinar Emas di Logam Mulia, PT. Aneka Tambang, maka sering tidak terhindarkan Dinar Emas harus dipesan dahulu ke Logam Mulia terutama apabila permintaannya dalam jumlah besar.

Noer Rachman Hamidi :
BlackBerry (PIN 7AB16AE0), Email (nrachmanbiz@gmail.com)
PH (021-85597373), HP/WA (0856-111-1819)
GTalk (nrachmanbiz), Skype (nrachmanbiz)
Showing posts with label dinar emas. Show all posts
Showing posts with label dinar emas. Show all posts

M Dinar, teknologi dan dasar hukumnya

Posted by Noer Rachman Hamidi


Menjawab beberapa pertanyaan pembaca sekaligus, yang intinya ada yang menanyakan legalitas produk-produk Dinar berbasis teknologi seperti M-Dinar yang belum lama ini kami perkenalkan. Ada dua aspek legalitas yang ingin saya jelaskan; pertama legalitas dari aspek hukum positif negara (Indonesia dan juga negara-negara lain dimana M-Dinar digunakan) dan kedua adalah aspek legalitas dari sisi syariah.

Dari sisi hukum positif negara, harus diakui bahwa kecepatan perkembangan teknologi mendahuli kecepatan perkembangan hukum positif buatan manusia. Sangat bisa jadi memang belum ada hukum yang pas yang mengatur transaksi pembayaran global yang menggunakan system e-payment, paypal, e-gold, e-dinar, Goldmoney dlsb.

Jadi biarlah hukum positif ini dipersiapkn oleh pihak yang terkait pada waktunya di masing-masing Negara. Namun perkembangan aplikasi teknologi pembayaran yang sudah sangat canggih tidak perlu menunggu kesiapan hukumnya – bila ini yang ditunggu, maka negara yang perkembangan system hukumnya lambat akan juga sangat terbelakang dalam aplikasi teknologi-nya.

Berbeda denan system hukum buatan manusia yang selalu terlambat mengantisisipasi perkembangan zaman; hukum Allah sebaliknya – sangat antisipatif dan selalu fit untuk perkembangan teknologi yang secanggih apapun. Inilah makna Islam sebagai agama akhir zaman itu; kembali ke Islam tidak identik dengan kembali ke system yang kuno.

Sebaliknya solusi Islam bisa sangat modern – tanpa harus meninggalkan aturan syariah sedikitpun.

Ambil contoh hadits berikut : Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai - dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai - dari tangan ke tangan."

Ulama-pun yang tidak memiliki latar belakang dunia perniagaan bisa memberi fatwa yang kurang pas karena keliru menafsirkan hadits tersebut diatas. Pangkalnya adalah pengertian 'tunai - dari tangan ke tangan' yang disebut di hadits tersebut diatas.

Bila pengertian dari tangan ke tangan diartikan secara harfiah – fisik tangan ke tangan; bisa Anda bayangkan sebagian besar yang kita makan dan kita beli selama ini bisa jatuh ke Riba. Berikut beberapa contoh-contohnya:

  • Gandum yang merupakan salah satu komoditi yang disebut di hadits tersebut diatas, tidak pernah dibeli pedagang Indonesia dari tangan ketangan secara fisik.
  • Uang kertas yang di qiyas-kan dengan emas/perak – makanya terkena hukum riba; dalam skala besar sangat jarang berpindah dari tangan ke tangan secara fisik. Perpindahan uang lebih banyak dari account to account.
  • Siapapun membeli emas untuk Dinar di Indonesia dalam jumlah besar, tidak mungkin lagi melakukannya dari tangan ke tangan – karena sangat berbahaya (bila membawa uang tunai milyaran Rupiah) – dan Logam Mulia - pun juga tidak mau menerima pembayaran dengan uang tunai fisik dari tangan ke tangan bila lebih dari Rp 50 juta.
  • Anda tidak bisa melakukan pembayaran via ATM, M-Banking, Internet Banking dst. Karena tidak secara 'fisik dari tangan ketangan' – padahal yang Anda pertukarkan uang kertas yang diqiyaskan ke emas/perak tersebut diatas.

Dan banyak sekali contoh transaksi yang di jaman sekarang sudah tidak praktis lagi kalau dilakukan secara 'tunai dari tangan ke tangan' kalau  dari 'tangan ke tangannya' diartikan harus secara fisik.

Lantas apakah Hadits ini salah atau kuno sehingga tidak bisa diterapkan ?. Tidak juga, Haditsnya tetap shahih dan benar dan valid sampai akhir zaman.

Atau apakah kita tidak bisa menggunakan teknologi tinggi bila ingin mempraktekkan hadits tersebut dijaman ini ?. Tidak juga, segala teknologi yang memudahkan tentu bisa kita pakai – tanpa harus kita tinggalkan Hadits tersebut diatas.

Yang kita butuhkan hanya ulama yang mengerti benar realita dunia usaha sehingga dapat memberikan solusi yang tetap syar'i namun aplicable sesuai zamannya. Dengan ulama yang paham inilah umat akan bisa maju dan berlomba dalam teknologi beserta praktek bisnis modern – bersaing dengan umat agama lain yang hidup se-zaman dengannya.

Untuk ini kita bisa belajar dari Imam Abu Hanifah (699 M- 767 M), beliau adalah seorang Tabi'in yaitu generasi setelah Sahabat Nabi SAW. Beliau pernah bertemu dengan salah satu sahabat Nabi SAW yaitu antara lain Anas bin Malik. Beliau juga seorang pedagang sehingga paham betul praktek-praktek perdagangan sekligus paham syariatnya.

Dalam mengartikan 'penyerahan barang secara tunai dari tangan ke tangan' misalnya, beliau memberikan tafsir yang sangat aplicable – bahkan untuk era cyber seperti sekarang ini sekalipun.

Imam Abu Hanifah menafsirkan bahwa barang sudah berarti diterima oleh pembeli (di tangan pembeli) dari penjual bila penjual " memberikan akses penuh kepada pembeli disertai ijin sehingga pembeli dapat memanfaatkan barang yang dibelinya tersebut".

Penafsiran Imam Abu Hanifah inipun kemudian diperluas aplikasinya oleh ulama kontemporer yang karyanya menjadi rujukan prakstisi bisnis syariah di seluruih dunia yaitu Dr. Wahbah Al-Zuhayli. Dalam mengartikan jual beli 'tunai dari tangan ketangan' dalam satu majlis bay' (satu pertemuan/sesi perdagangan), Al – Zuhayli menyatakan bahwa  majlis bay' tidak berarti harus satu rauangan/tempat fisik dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik. Mereka (penjual dan pembeli) bisa saja terpisah secara fisik – asal keduanya bisa saling berkomunikasi – maka mereka masih dapat dikatakan dalam satu majlis bay'.

Dengan penafsiran oleh ulama-ulama  yang sangat paham dunia usaha sekaligus sangat paham syariah inilah, Islam bisa dapat benar-benar menjadi solusi tanpa ribet, tanpa kehilangan kesyariaahan-nya. Situasi berikut menjadi sepenuhnya sesuai syariah dengan penafsiran yang tepat guna tersebut :

  1. Jual beli gandum dalam gudang yang sangat besar sekalipun, dapat cukup dilakukan serah terimanya dengan penyerahan akses terhadap pemanfaatan gandum tersebut ke pembeli. Akses ini bisa berupa kunci gudang, bisa user id dan password untuk pemindahan barang dlsb.
  2. Perpindahan uang dari account to account, dari satu mata uang ke mata uang lainnya lewat transfer M-banking, Internet banking menjadi punya dasar yang syar'i.
  3. Perpindahan account M-Dinar dari GeraiDinar ke Account pelanggan M-Dinar juga memiliki dasar yang sama. Begitu pelanggan M-Dinar menerima user id dan password atau bertambah saldo-nya di M-Dinar Account-nya – pembeli tersebut memiliki akses penuh dan dapat memanfaatkan Dinar yang ada di accountnya; artinya Dinar sudah dapat diartikan di delivered.

Kalau ulama jaman tabiin saja sudah bisa merumuskan penafsiran yang aplicable sampai sekarang, maka ulama-ulama besar zaman ini harus bisa lebih akurat lagi merespon perkembangan perdagangan Islami nan modern – seperti yang dilakukan oleh Dr. Wahbah Al-Zuhayli tersebut; tidak ketinggalan teknologi dan tidak pula meninggalkan hukum syariah.

Setelah uraian yang panjang ini, sangat mungkin masih ada rasa penasaran bagi sebagian pembaca situs ini yang ingin mendalami lebih jauh tentang legal aspek dan perkembangan zaman/tekonologi ini. Ada dua buku yang saya sarankan di baca oleh peminat, pertama adalah Kitabnya Dr. Wahbah Al-Zuhayli yang berjudul Al-Fiqh Al-Islmai wa- Adillatuh yang sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris dengan judul  Financial Transactions in Islamic Jurisprudence. ( Penerbit Dar Al-Fikr, Damascus , 2003)

Kitab ini cukup berat – namun sangat detil dalam mengkaji aqad-aqad finansial. Hampir seluruh produk GeraiDinar.Com baik itu produk i-Qirad, M-Dinar dan produk titipan – banyak menjadikan kitab tersebut sebagai rujukannya.

Buku kedua yang sudah aplikatif dan langsung terkait dengan e- business adalah buku yang ditulis oleh Hurriyah El-Islamy dengan judul "E-Business, An Islamic Perspective". (Penerbit A. S. Noordeen, Kuala Lumpur 2002).

Semoga Allah selalu menuntun kita untuk semakin dekat ke jalanNya. Amin.

dinar islam, jual dinar, beli dinar, investasi emas, pengukur kemakmuran, awal manipulasi uang kertas, belajar emas, mitra dinar, pilihan investasi, ekonomi keluarga, arti kemakmuran, sharing dinar, tanya dinar, jawab dinar,
SelengkapnyaM Dinar, teknologi dan dasar hukumnya

Antara Kambing, Dinar dan Inflasi

Posted by Noer Rachman Hamidi

Antara Kambing, Dinar dan Inflasi

Antara Kambing, Dinar Emas dan Inflasi
Antara Kambing, Dinar dan Inflasi
Satu hari menjelang Iedhul Adha 33 tahun silam harian Suara Merdeka yang terbit di Jawa Tengah menulis : “…Hari Raya Iedhul Adha 1399 H yang akan jatuh tempo hari Rabu  esok tanggal 31-10-1979…seekor kambing semula hanya Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu, saat ini sudah mencapai Rp 25 ribu sampai Rp 80 ribu…” (Suara Merdeka, 30 Oktober 1979).

Penasaran dengan data harga kambing qurban 33 tahun silam tersebut, saya langsung mengecek ke data harga Dinar 40 tahun yang pernah dimuat di situs ini (Dinar sebagai Pengukur Kemakmuran dan Perencanaan Keuangan), ternyata harga Dinar rata-rata tahun 1979  tersebut adalah Rp 26,409,-

Artinya harga kambing qurban 33 tahun silam tersebut masih berada di kisaran yang sama dengan harga kambing qurban 1400 tahun silam yaitu di sekitar angka 1 Dinar. Hari-hari ini Dinar berada di sekitar angka Rp 2,260,000,- dan kita tetap bisa membeli seekor kambing qurban kelas pilihan.

Angka-angka tersebut sebenarnya bercerita banyak ke kita, antara lain bahwa uang hakiki yang namanya disebut di Al-Qur’an itu terbukti belum pernah kehilangan daya belinya. Bila orang tidak bisa mempercayai data inflasi – seperti di Amerika sampai muncul Shadow Government Statistics  , maka kita cukup memperhatikan harga kambing atau harga Dinar untuk mengetahui inflasi yang sesungguhnya dialami oleh uang kertas kita.

Pesantren Wirausaha Daarul Muttaqiin – Jonggol menetapkan harga kambing qurban kelas istimewa di angka 1 Dinar atau di kisaran Rp 2,260,000,-. Bila dibandingkan dengan harga kambing Qurban terbaik tahun 1979 di rentang angka Rp 25,000,- s/d Rp 80,000 maka harga sekarang dalam Rupiah mengalami kenaikan antara 28 s/d 90 kalinya. Atau inflasi rata-rata harga kambing per tahun selama 33 tahun terakhir di kisaran angka 11 % s/d 15 % dalam Rupiah. Inflasi dalam Dinar 0 % karena Dinar tetap cukup untuk membeli 1 ekor kambing yang baik untuk qurban !.

Apa artinya angka-angka tersebut di atas dalam investasi dan perencanaan keuangan Anda ? Bila hasil investasi Anda selama ini tidak bisa mencapai rentang angka 11 % s/d 15 % ; atau tidak bisa berlipat dua dalam rentang waktu 4.8 tahun sampai 6.5 tahun , maka kemungkinan besar investasi Anda tersebut berada dibawah angka inflasi yang sesungguhnya. Asset Anda menurun nilai riilnya dan bukannya bertambah.

Hari-hari ini dan juga setahun terakhir nilai emas atau Dinar cenderung rendah, tetapi serendah-rendahnya harga emas dia tidak pernah kehilangan daya belinya. Bila daya belinya terhadap kambing terbukti bertahan selama 1,400 tahun lebih ; terbukti pula bertahan dalam statistik modern 33 tahun lebih – maka tidak ada alasan untuk kita meragukan kemampuan emas atau Dinar mempertahankan daya belinya dalam jangka panjang ke depan.

Sebaliknya terhadap uang kertas, bila dalam 33 tahun saja daya belinya tinggal 1/90 s/d 1/28 – apakah kita yakin bahwa uang kertas ini akan bisa mempertahankan daya belinya dalam rentang waktu perencanaan keuangan kita ke depan 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun ketika Anda memasuki usia pensiun atau anak-anak Anda yang kini baru lahir memerlukan biaya kuliahnya ?

Wallahu A'lam

www.rumah-dinar.com

Info lebih lanjut:
Tulisan terkait:

SelengkapnyaAntara Kambing, Dinar dan Inflasi

Bangun Ketahanan Ekonomi Keluarga dengan Dinar, tapi Jangan Menimbun Emas...!

Posted by Noer Rachman Hamidi

Bangun Ketahanan Ekonomi Keluarga dengan Dinar, tapi Jangan Menimbun Emas...!

Bangun Ketahanan Ekonomi Keluarga dengan Dinar, tapi Jangan Menimbun Emas...!
Bangun Ketahanan Ekonomi Keluarga dengan Dinar, tapi Jangan Menimbun Emas...!
Melihat judul ini mungkin Anda bingung, bagaimana kita menggunakan Dinar dan bahkan juga menyimpannya tetapi tidak menimbunnya ?. Bagaimana caranya ?, apa batasannya ? dlsb.

Penjelasannya adalah ada empat penggunaan harta yang dibatasi seperlunya, yaitu :
  1. Untuk diri sendiri : lihat QS 57:27 dan QS 7:32 dan juga hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “Sungguh jasadmu punya hak atas kamu, matamu punya hak atas kamu, istrimu punya hak atas kamu, dan tamumu-pun punya hak atas kamu “ (HR. Bukhari).
  2. Untuk keluarga sebagaimana dalam hadits :’ Mulai sedekahmu pada orang yang menjadi tanggunganmu” (HR. Bukhari).
  3. Untuk mengantisipasi kebutuhan dharurat sebagaimana hadits : “Pegang sebagian hartamu, hal ini dianjurkan untukmu (sebagai cadangan untuk kebutuhan masa depan)”. (HR. Bukhari – Kitab Zakat).
  4. Untuk Ahli Waris sebagaimana ayat “ Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka kawatir terhadap (kesejahteraan) mereka”. dan juga hadits Rasulullah yang berbunyi :”meninggalkan tanggungan (keluargamu) dalam kemakmuran adalah lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kondisi miskin dan bergantung pada belas kasihan orang lain. Setiap pengeluaranmu untuk keluargamu adalah sedeqah meskipun hanya sesuap makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu”. (HR. Bukhari – Kitab Wasiyat).
Mengenai tanggung jawab kita terhadap harta sudah saya tulis di artikel lain yaitu “Harta Kita, Aset atau Liability ( di Akhirat)”. Intinya adalah menjadi kewajiban kita untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga, mengantisipasi kebutuhan dharurat dan, meninggalkan keturunan yang kuat.

Bahkan Al-Qur’an mengajarkan bagaimana kita mengantisipasi kebutuhan darurat tersebut melalui surat Yusuf 47-48 berikut :

“Dia (Yusuf) berkata:’Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa; kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit yang kamu makan. Kemudian setelah itu akan datang tujuh tahun yang sangat sulit yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit). kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan”.

Ayat diatas adalah ayat yang menjadi dasar sekaligus menjadi metode (minhaj) bagaimana seorang muslim mempersiapkan diri menghadapi masa sulit. Apa bentuk masa sulit umat jaman sekarang ?. Secara luas masa sulit ini bagi kita yang hidup di zaman ini bisa berupa krisis moneter seperti yang kita alami puncaknya tahun 1997-1998. masa banyak musibah kekeringan, gempa bumi, banjir – semuanya menjadi trigger masa sulit bagi umat.

Kemudian secara individu masa sulit ini bisa berarti kehilangan pekerjaan/penghasilan, pensiun, sakit, ditinggal mati kepala keluarga dlsb.

Lantas bagaimana mengatasinya ? Simpan sebagian penghasilan di ‘tangkainya’. Maksud menyimpan gandum ditangkainya adalah agar tidak cepat busuk atau menurun kwalitas dan nilainya, agar tetap bisa menjadi bibit yang bisa ditanam kembali kapan saja.

Harta dan penghasilan umat jaman sekarang mayoritas tentu bukan gandum, melainkan mayoritas berupa uang. Nah bagaimana mempertahankan uang agar tidak mengalami pembusukan nilainya dari waktu-ke waktu ? Jawabannya sederhana – itulah mengapa uang dalam Islam harus sesuatu yang memiliki nilai yang riil (nilai intrinsik) seperti emas, perak, gandum, kurma dst. Dari komoditi riil tersebut untuk saat ini tentu emas yang berupa Dinar paling praktis penyimpanannya. Emas batangan juga aman, namun tidak terlalu likuid dan tidak memiliki fleksibilitas dalam penjumlahan maupun pembagian. Misalnya Anda punya 100 gram emas. Anda hendak butuhkan 10 gram untuk kebutuhan bulan ini – tidak mudah bukan untuk memecahnya ?. Lain halnya dengan Dinar, Anda punya 100 Dinar, hendak di konsumsi 10 Dinar – tinggal dilepas yang 10 Dinar dan dipertahankan yang 90 Dinar.

Menyimpan Dinar hanya perlu secukupnya – setiap kita diilhami untuk bisa mengetahui kecukupan kita masing-masing ( tanya hati kecil kita – pasti kita tahu), kita diberi ilham oleh Allah untuk mengetahuinya “Maka Dia mengilhamkan kepadanya jalan kejahatan dan ketakwaannya” (QS 91:8).

Apa risikonya kalau kita menyimpan harta – dalam bentuk apapun baik itu uang kertas, rumah, mobil, saham, maupun emas- secara berlebihan dan tidak menafkahkan di jalan Allah ?. Ancamannya adalah Azab yang pedih bagi penimbunnya. (QS 9:34-35).

Jadi menyimpan harta secukupnya untuk memenuhi kewajiban kita terhadap diri, keluarga dan keturunan adalah sesuatu yang boleh dan ada tuntunannya karena ini bagian dari ketahanan ekonomi umat – dalam AlQuran surat Yusuf tersebut diatas disebut Yukhsinun (Tukhsinun untuk orang kedua -menyimpan harta dalam konteks ketahanan ekonomi).

Sebaliknya menyimpan diluar yang dibutuhkan dan tidak menafkahkan di jalan Allah adalah perilaku menimbun yang amat sangat dilarang – di AlQuran disebut Yaknizun (menimbun harta dan tidak menafkahkan di jalan Allah). Jadi alangkah baiknya kita memanfaatkan dengan melakukan perdagangan atau memanfaatkannya menjadi "Producing Aset" yang bisa merupakan pondasi dari kemakmuran umat.

Perbedaan antara Yukhsinun dan Yaknizun inilah yang kita harus tahu karena kita diilhami olehNya untuk mampu membedakannya. Wallahu A’lam.

www.rumah-dinar.com

Info lebih lanjut:
Tulisan terkait:

SelengkapnyaBangun Ketahanan Ekonomi Keluarga dengan Dinar, tapi Jangan Menimbun Emas...!

Belajar Emas: Pelajari walau sampai Negeri China

Posted by Noer Rachman Hamidi

Belajar Emas: Pelajari walau sampai Negeri China

belajar emas
Belajar Emas: Pelajari walau sampai Negeri China
Pada dasawarsa pertama kemerdekaan RI, negeri ini pernah memiliki cadangan emas sebesar 248 ton tetapi kemudian cadangan emas ini juga pernah nyaris habis tahun 1971 menjadi tinggal 1.8 ton saja. Ketika Oil Boom tahun 70-an sampai puncaknya 1981, negeri ini alhamdulillah berhasil kembali membangun cadangan emasnya sampai mencapai sekitar 96 ton.

Sayangnya selama seperempat abad kemudian tepatnya sampai 2006, cadangan emas ini tidak berhasil dinaikkan dan bahkan berkurang 24 %-nya pada akhir 2006 sehingga tinggal 73 ton saja. Bahkan di tahun 2012 kemarin kita malah menjual emas kita sebanyak 17 ton ke IMF.

Mengapa sampai bangsa ini tidak menganggap penting cadangan emas yang bisa menjadi instrumen untuk membangun ketahanan ekonomi (Yukhsinun) selama lebih dari seperempat abad terakhir ?. Dugaan saya sendiri adalah karena ekonomi kita adalah ekonomi ala IMF banget. Kita tahu dalam system IMF, bahkan mereka melarang negara-negara anggotanya menggunakan emas sebagai rujukan mata uangnya (Article IV, Section 2. B).

Akibat pelarangan ini sampai-sampainya otoritas pasar modal kita beberapa tahun lalu ketika ingin mempromosikan dagangannya menggunakan iklan yang memojokkan emas. Dalam iklan tersebut investasi emas digambarkan sebagai investasinya ibu-ibu yang suka pamer, yang lagi meringis menunjukkan gigi emasnya sambil mengangkat tangannya yang dipenuhi gelang emas.

Inilah gambaran betapa kita ter-makan oleh propaganda anti emas yang di stimulir oleh IMF melalui salah satu pasal di articles of agreement tersebut.

Negara-negara yang tidak termakan propaganda oleh IMF ini melakukan hal yang exactly sebaliknya. Kita bisa belajar dari China misalnya untuk yang terakhir ini.

Ketika kita mengurangi cadangan emas kita sampai 24%-nya;  China berhasil meningkatkan cadangan emasnya dari 600-an ton tahun 2003, sampai mencapai 1,054 ton akhir tahun lalu.

Ketika institusi resmi pasar modal kita membuat iklan yang  memojokkan orang-orang yang berinvestasi pada emas, pemerintah China bahkan mendorong rakyatnya agar rame-rame membeli emas melalui kampanye besar-besaran yang disiarkan oleh China Central Television. Lebih jauh lagi pemerintah China juga mendirikan Shanghai Gold Exchange untuk mempermudah rakyatnya dalam berinvestasi emas.

Mengapa China melakukan hal yang berlawanan dengan resep umum IMF ini ?, dugaan saya lagi karena China tahu bahwa sesungguhnya emas itulah instrumen yang paling efektif dalam mengamankan kekayaan negeri itu beserta kekayaan rakyatnya.

Diantara negara-negara yang paling drastis penurunan cadangan emasnya, mayoritasnya justru negara yang penduduk mayoritasnya muslim seperti Indonesia. Bangladesh contohnya saat ini tinggal memiliki cadangan emas sebesar 3.5 ton saja; Iraq tinggal 5.9 ton; dan negeri jiran kita kini hanya memiliki 36.4 ton padahal sebelum krisis 1997/1998 mereka memiliki cadangan emas sekitar dua kali  dari yang dimilikinya sekarang.

Mungkin Anda bertanya, lho kan memang menimbun emas adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam Islam ?. Betul, menimbun emas dan perak dan tidak dinafkahkan di jalan Allah diancam dengan siksa yang sangat pedih. Tetapi disisi lain, emas dan perak juga dijadikan hakim/timbangan yang adil dalam bermuamalah. Bahkan batas kewajiban orang kaya dengan hak orang miskin juga ditentukan dengan emas ini yaitu dalam bentuk nishab zakat yang 20 Dinar.

Artinya membangun cadangan emas baik oleh negara maupun rakyat, tidak harus identik dengan menimbun. Ketika kita berhasil menjadikan emas atau Dinar kita sebagai hakim yang adil dalam menggerakkan ekonomi; maka disitulah ketahanan ekonomi umat dan bangsa ini insyallah akan terbangun.

Misi untuk menjadikan emas/Dinar sebagai penggerak sector riil seperti yang pernah saya tulis dalam tulisan tanggal 25 November 2009 lalu misalnya, adalah salah satu upaya kecil yang bisa kita lakukan untuk membangun ketahanan ekonomi agar kita tidak mudah terjajah – dan pada saat bersamaan kita juga terlibat langsung dalam mempercepat putaran ekonomi.

Enam bulan sejak tulisan Belajar Emas kita luncurkan, kini produk-produk solusi pembiayaan berbasis emas/Dinar benar-benar telah dapat ditangani dengan baik oleh Rumah Dinar beserta mitra-mitranya. Semoga Allah selalu menunjuki kita jalanNya. Amin.

www.rumah-dinar.com

Info lebih lanjut:
Tulisan terkait:

SelengkapnyaBelajar Emas: Pelajari walau sampai Negeri China

Investasi Emas: Koin Dinar, Emas Lantakan atau Emas Perhiasan ?

Posted by Noer Rachman Hamidi

Investasi Emas : Koin Dinar, Emas Lantakan Atau Emas Perhiasan ?

investasi emas
Investasi Emas : Koin Dinar, Emas Lantakan Atau Emas Perhiasan ?  
Pertanyaan ini sering sekali disampaikan dalam berbagai kesempatan, Baik lewat email, kesempatan tanya jawab dalam ceramah atau bahkan banyak sekali pembeli Dinar Emas sebelum mereka mulai membeli – mereka menanyakan dahulu masalah ini.

Ketiga-tiganya tentu memiliki kesamaan karena bahannya memang sama. Kesamaan tersebut terletak pada keunggulan investasi tiga bentuk emas ini yaitu semuanya memiliki nilai nyata (tangible), senilai benda fisiknya (intrinsic) dan dan nilai yang melekat/bawaan pada benda itu (innate). Ketiga keunggulan nilai ini tdak dimiliki oleh investasi bentuk lain seperti saham, surat berharga dan uang kertas.

Default value (nilai asal) dari Investasi Emas (Koin Dinar, Emas Lantakan Atau Emas Perhiasan)   tinggi – kalau tidak ada campur tangan berbagai pihak dengan kepentingannya sendiri-sendiri otomatis nilai emas akan kembali ke nilai yang sesungguhnya – yang memang tinggi.

Sebaliknya default value (nilai) uang kertas, saham, surat berharga mendekati nol , karena kalau ada kegagalan dari pihak yang mengeluarkannya untuk menunaikan kewajibannya –uang kertas, saham dan surat berharga menjadi hanya senilai kayu bakar.

Nah sekarang sama-sama investasi emas, mana yang kita pilih dalam investasi emas? Koin Emas, Emas Lantakan atau Perhiasan ? Disini saya berikan perbandingannya saja yang semoga objektif sehingga pembaca bisa memilih sendiri - Agar keputusan Anda tidak terpengaruh oleh pendapat saya – karena kalau pendapat saya tentu ke Dinar Emas karena inilah yang saya masyarakatkan. Investasi ini haruslah kita lihat dan miliki dalam genggaman kita bukan dititipkan ke orang lain dengan alasan 'diputar untuk investasi' yang mengakibatkan banyaknya penipuan.

Kelebihan Dinar :
  1. Memiliki sifat unit account ; mudah dijumlahkan dan dibagi. Kalau kita punya 100 Dinar – hari ini mau kita pakai 5 Dinar maka tinggal dilepas yang 5 Dinar dan di simpan yang 95 Dinar.
  2. Sangat liquid untuk diperjual belikan karena kemudahan dibagi dan dijumlahkan di atas.
  3. Memiliki nilai da’wah tinggi karena sosialisasi Dinar akan mendorong sosialisasi syariat Islam itu sendiri. Nishab Zakat misalnya ditentukan dengan Dinar atau Dirham - umat akan sulit menghitung zakat dengan benar apabila tidak mengetahui Dinar dan Dirham ini.
  4. Nilai Jual kembali tinggi, mengikuti perkembangan harga emas internasional; hanya dengan dikurangkan biaya administrasi dan penjualan sekitar 4% dari harga pasar. Jadi kalau sepanjang tahun lalu Dinar mengalami kenaikan 31 %, maka setelah dipotong biaya 4 % tersebut hasil investasi kita masih sekitar 27%.
  5. Mudah diperjual belikan sesama pengguna karena tidak ada kendala model dan ukuran.
Kelemahan Dinar :
  1. Di Indonesia masih dianggap perhiasan, penjual terkena PPN 10% (Sesuai KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 bisa diperhitungkan secara netto antara pajak keluaran dan pajak masukan toko emas maka yang harus dibayar ‘toko emas’ penjual Dinar adalah 2%). 
  2. Ongkos cetak masih relatif tinggi yaitu berkisar antara 3% - 5 % dari nilai barang tergantung dari jumlah pesanan.

Kelebihan Emas Lantakan :
  1. Tidak terkena PPN 
  2. Apabila yang kita beli dalam unit 1 kiloan – tidak terkena biaya cetak.
  3. Nilai jual kembali tinggi.
Kelemahan Emas Lantakan :
  1. Tidak fleksibel; kalau kita simpan emas 1 kg, kemudian kita butuhkan 10 gram untuk keperluan tunai – tidak mudah untuk dipotong. Artinya harus dijual dahulu yang 1 kg, digunakan sebagian tunai – sebagian dibelikan lagi dalam unit yang lebih kecil – maka akan ada kehilangan biaya penjualan/adiminstrasi yang beberapa kali.
  2. Kalau yang kita simpan unit kecil seperti unit 1 gram, 5 gram, 10 gram – maka biaya cetaknya akan cukup tinggi.
  3. Tidak mudah diperjual belikan sesama pengguna karena adanya kendala ukuran. Pengguna yang butuh 100 gram, dia tidak akan tertarik membeli dari pengguna lain yang mempunyai kumpulan 10 gram-an. Pengguna yang akan menjual 100 gram tidak bisa menjual ke dua orang yang masing-masing butuh 50 gram dst.

Kelebihan Emas Perhiasan :
  1. Selain untuk investasi, dapat digunakan untuk keperluan lain – dipakai sebagai perhiasan.
Kelemahan Perhiasan :
  1. Biaya produksi tinggi
  2. Terkena PPN
  3. Tidak mudah diperjual belikan sesama pengguna karena kendala model dan ukuran.

Dari perbandingan-perbandingan tersebut, kita bisa memilih sendiri bentuk investasi emas yang mana yang paling tepat untuk kita. Wallahu A'lam.

www.rumah-dinar.com

Info lebih lanjut:
Tulisan terkait:

SelengkapnyaInvestasi Emas: Koin Dinar, Emas Lantakan atau Emas Perhiasan ?

Dinar Emas sebagai Pengukur Kemakmuran dan Perencanaan Keuangan

Posted by Noer Rachman Hamidi

Dinar Emas sebagai Pengukur Kemakmuran dan Perencanaan Keuangan

Ada seorang teman yang saya kenal baik sejak tahun 1990-an hingga kini, karena kedekatan tersebut dia cukup leluasa mengungkapkan segala problem financial-nya ke saya. Pada tahun 1995 dia diangkat menjadi manager di perusahaan asing dengan penghasilan sekitar Rp 10 juta per bulan; kini dia  direktur di salah satu group perusahaan besar dengan gaji Rp 100 juta-an per bulan !. Yang jadi pertanyaan dia ke saya adalah mengapa dengan gaji 10 kali lipat dibandingkan dengan gaji dia tahun 1995, dia tidak merasakan adanya peningkatan kemakmuran selama 15 tahun ini ?.

Disinilah problem yang terjadi dengan uang kertas, karena nilainya yang terus bergerak turun – angka di penghasilan kita bisa saja terus meningkat tetapi tidak berarti daya beli riil kita juga meningkat. Untuk bisa melihat daya beli riil kita, kita harus menggunakan timbangan yang juga benda riil – salah satunya adalah Dinar. Untuk melihat situasi financial teman saya tersebut diatas misalnya, kita dengan mudah dapat gunakan tabel dibawah.

dinar emas
Estimasi Harga Dinar Emas 1970-2010
Penghasilan dia tahun 1995 yang Rp 10 juta saat itu kurang lebih setara dengan 82.29 Dinar. Dengan harga Dinar pagi ini dikisaran Rp 1,670,000,-/Dinar , penghasilan dia yang Rp 100 juta hanya setara dengan 59.88 Dinar !. Jadi setelah bekerja 15 tahun lebih dengan penghasilan dalam Rupiah yang sudah meningkat 10 kali lipat, tentu saja sang direktur tidak merasakan peningkatan kemakmuran karena daya beli riil dia selama ini bukannya naik tetapi malah turun.

rumah dinar

Mengapa harga Dinar Emas sebagai Pengukur Kemakmuran dan Perencanaan Keuangan lebih akurat untuk mengukur daya beli riil kita ketimbang data inflasi di negara maju sekalipun ?; adalah sejarah ribuan tahun yang membuktikan hal ini. 1 Dinar di jaman Rasulullah SAW dapat untuk membeli 1 ekor kambing kurban yang baik, kini dengan 1 Dinar yang sama Anda tetap dapat memilih kambing kelas A untuk ber-kurban. Bila Dinar stabil daya belinya terhadap kambing, tentu dia juga memiliki daya beli stabil untuk kebutuhan kita lainnya.

Dengan menggunakan tabel yang sama, Anda juga dapat mengukur kinerja financial Anda dalam perjalanan karir Anda selama ini – jangan-jangan tanpa Anda sadari – Anda juga menjadi korban penurunan daya beli seperti teman saya tersebut. Lantas apa manfaatnya mengetahui kondisi riil kita ini ?. Bila kita berhasil mengidentifikasi masalahnya, maka ada kemungkinan kita bisa memperbaiki situasinya. Sebaliknya bila kita tidak tahu masalahnya, tentu akan sulit untuk mencari pemecahannya.

Untuk kasus teman saya tersebut misalnya; dengan penghasilannya sebagai direktur yang sekarang mendekati 60 Dinar per bulan – memang lebih rendah dari penghasilan dia sebagai manager tahun 1995 yang diatas 80 Dinar per bulan; tetapi sesungguhnya dia masih mampu menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan di sektor riil.

Apa dampaknya bila dia tidak melakukan action ini sekarang ?, penghasilan dia akan semakin menurun kedepan (dalam Dinar) padahal dia semakin  dekat ke usia pensiun yang kurang dari 10 tahun mendatang. Bila ini terjadi, maka dari sisi financial dia tidak akan lebih baik dari posisi financial dia di masa mudanya. Inilah mayoritas yang dialami oleh pegawai di sektor apapun pada tingkat apapun – bila dia tidak mulai mengambil aksi investasi pada bentuk-bentuk investasi yang bisa mengalahkan penurunan daya beli mata uang kertas.

Bentuk investasi sektor riil yang sederhana tetapi akan mampu mengalahkan penurunan daya beli mata uang salah satunya adalah perdagangan.

Bila Anda berdagang beras misalnya. Anda mengambil dari Cianjur dan menjualnya di Jakarta dengan keuntungan bersih 10 %, maka keuntungan Anda yang 10 % dari harga beras ini akan mampu melawan inflasi atau penurunan daya beli mata uang karena ketika inflasi itu terjadi harga beras otomatis naik dan penghasilan Anda juga otomatis naik – seiring kenaikan harga beras.

Bila sekarang Anda mulai menjual 1 ton beras per bulan, 10 tahun lagi mampu menjual 10 ton beras per bulan, maka kenaikan penghasilan Anda akan merupakan kenaikan penghasilan yang riil karena dikaitkan langsung dengan daya beli terhadap beras – bukan kenaikan semu hanya dalam angka seperti dalam contoh kasus teman saya tersebut diatas.

Jadi mengenal yardstick atau pengukur yang benar, bisa menjadi awal Anda untuk membuat perencanaan keuangan masa depan yang lebih akurat dan memakmurkan. InsyaAllah.

www.rumah-dinar.com

Info lebih lanjut:
Tulisan terkait:

SelengkapnyaDinar Emas sebagai Pengukur Kemakmuran dan Perencanaan Keuangan

Dinar Islam

Posted by Noer Rachman Hamidi

Dinar Islam
dinar
Dinar Islam
Karena banyaknya pengunjung yang mengira bahwa Dinar Iraq dan lain sebagainya adalah sama dengan Dinar Islam, maka perlu saya buat penjelasan yang sangat jelas bahwa Dinar Iraq dan sejenisnya adalah tidak sama dan bukan Dinar Islam. Dinar Iraq adalah uang kertas biasa, sedangkan Dinar Islam adalah uang emas 22 karat 4.25 gram.

Lebih jauh agar kita mengenal Dinar Islam ini lebih dekat, berikut saya petikkan uraian dari buku karya Muhaimin Iqbal (Mengembalikan Kemakmuran Islam Dengan Dinar dan Dirham) yang menjelaskan detil tentang Dinar Islam.

Mengenal Dinar Islam dan Dirham Islam (Islamic Dinar and Dirham)

Uang dalam berbagai bentuknya sebagai alat tukar perdagangan telah dikenal ribuan tahun yang lalu seperti dalam sejarah Mesir kuno sekitar 4000 SM – 2000 SM. Dalam bentuknya yang lebih standar uang emas dan perak diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius Caesar ini pula yang memperkenalkan standar konversi dari uang emas ke uang perak dan sebaliknya dengan perbandingan 12 : 1 untuk perak terhadap emas. Standar Julius Caesar ini berlaku di belahan dunia Eropa selama sekitar 1250 tahun yaitu sampai tahun 1204.

Di belahan dunia lainnya di Dunia Islam, uang emas dan perak yang dikenal dengan Dinar dan Dirham juga digunakan sejak awal Islam baik untuk kegiatan muamalah maupun ibadah seperti zakat dan diyat sampai berakhirnya Kekhalifahan Usmaniah Turki tahun 1924.

Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW, ”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud).
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.

Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di musium setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan berat uang 1 Dinar Islam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4.25 gram, berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang disebut Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma.

Atas dasar rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di musium ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram .

Sampai pertengahan abad ke 13 baik di negeri Islam maupun di negeri non Islam sejarah menunjukan bahwa mata uang emas yang relatif standar tersebut secara luas digunakan. Hal ini tidak mengherankan karena sejak awal perkembangannya-pun kaum muslimin banyak melakukan perjalanan perdagangan ke negeri yang jauh. Keaneka ragaman mata uang di Eropa kemudian dimulai ketika Republik Florence di Italy pada tahun 1252 mencetak uangnya sendiri yang disebut emas Florin, kemudian diikuti oleh Republik Venesia dengan uangnya yang disebut Ducat.

Pada akhir abad ke 13 tersebut Islam mulai merambah Eropa dengan berdirinya kekalifahan Usmaniyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muhammad Al Fatih menaklukkan Konstantinopel dan terjadilah penyatuan dari seluruh kekuasan Kekhalifahan Usmaniyah.

Selama tujuh abad dari abad ke 13 sampai awal abad 20, Dinar dan Dirham adalah mata uang yang paling luas digunakan. Penggunaan Dinar dan Dirham meliputi seluruh wilayah kekuasaan Usmaniyah yang meliputi tiga benua yaitu Eropa bagian selatan dan timur, Afrika bagian utara dan sebagian Asia.

Pada puncak kejayaannya kekuasaan Usmaniyah pada abad 16 dan 17 membentang mulai dari Selat Gibraltar di bagian barat (pada tahun 1553 mencapai pantai Atlantik di Afrika Utara ) sampai sebagian kepulauan nusantara di bagian timur, kemudian dari sebagian Austria, Slovakia dan Ukraine dibagian utara sampai Sudan dan Yemen di bagian selatan. Apabila ditambah dengan masa kejayaan Islam sebelumnya yaitu mulai dari awal kenabian Rasululullah SAW (610) maka secara keseluruhan Dinar dan Dirham adalah mata uang modern yang dipakai paling lama (14 abad) dalam sejarah manusia.

Selain emas dan perak, baik di negeri Islam maupun non Islam juga dikenal uang logam yang dibuat dari tembaga atau perunggu. Dalam fiqih Islam, uang emas dan perak dikenal sebagai alat tukar yang hakiki (thaman haqiqi atau thaman khalqi) sedangkan uang dari tembaga atau perunggu dikenal sebagai fulus dan menjadi alat tukar berdasar kesepakatan atau thaman istilahi. Dari sisi sifatnya yang tidak memiliki nilai intrinsik sebesar nilai tukarnya, fulus ini lebih dekat kepada sifat uang kertas yang kita kenal sampai sekarang .

Dinar dan Dirham memang sudah ada sejak sebelum Islam lahir, karena Dinar (Dinarium) sudah dipakai di Romawi sebelumnya dan Dirham sudah dipakai di Persia. Kita ketahui bahwa apa-apa yang ada sebelum Islam namun setelah turunnya Islam tidak dilarang atau bahkan juga digunakan oleh Rasulullah SAW– maka hal itu menjadi ketetapan (Taqrir) Rasulullah SAW yang berarti menjadi bagian dari ajaran Islam itu sendiri, Dinar dan Dirham masuk kategori ini.

Di Indonesia di masa ini, Dinar dan Dirham hanya diproduksi oleh Logam Mulia – PT. Aneka Tambang TBK. Saat ini Logam Mulia-lah yang secara teknologi dan penguasaan bahan mampu memproduksi Dinar dan Dirham dengan Kadar dan Berat sesuai dengan Standar Dinar dan Dirham di masa awal-awal Islam.

Standar kadar dan berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association (LBMA).

Seperti di awal Islam yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya – bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keping – maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.

Seluruh Dinar Islam yang diperkenalkan & dipasarkan oleh kami adalah produksi langsung dari Logam Mulia – PT. Aneka Tambang, Tbk.

www.rumah-dinar.com

Info lebih lanjut:
Tulisan terkait:

SelengkapnyaDinar Islam

Sering dibaca